Rencana Bentuk Dewan Kawasan PBPB Batam

Views Senin, April 18, 2016

Sebelum mengubah Status Batam menjadi KEK, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Dewan Kawasan PBPB Batam pada tanggal 29 Februari 2016. Dalam ketentuan tersebut ditetapkan Dewan Kawasan PBPB Batam diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Adapun anggota Dewan Kawasa‎n PBPB Batam antara lain Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Sekretaris Kabinet, Gubernur Kepulauan Riau, Walikota Batam, dan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Ketentuan itu sekaligus mencabut Keppres Nomor 18 Tahun 2013 mengenai pembentukan Dewan Kawasan PBPB Batam.

"Oleh sebab itu, penyelesaian dengan pola business as usual tidak akan dapat meningkatkan daya saing Batam sebagai pusat perekonomian yang pernah unggul di kawasan regional," tutur Menko Darmin.

Dewan Emban Misi Tarik Investor

Menko Darmin Nasution memimpin langsung Dewan Kawasan Batam. Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, dewan kawasan memiliki tugas untuk membenahi, mengatur serta membuat Batam lebih menarik bagi investor.

"Dewan kawasan yang akan membenahi mengatur dan juga membuat Batam lebih menarik bagi investor. Hal-hal secara prinsip selama ini menjadi keluhan investor akan dilakukan pembenahan," jelas dia.

Melalui dewan kawasan akan membentuk badan pengusahaan yang bertugas menjalankan fungsi operasional Batam. Badan pengusahaan tersebut juga bertugas menjalankan audit terhadap BP Batam.

"Dewan kawasan ini akan membentuk badan pengusahaan supaya di lapangan mereka bisa secara oprasional melakukan pembenahan itu. Tentunya dewan kawasan akan melakukan audit BP Batam yang selama ini ada. Kita minta untuk karena pembenahan sampai dengan proses transisi tidak mengambil kebijakan apapun yang akan merugikan siapapun," jelasnya.

Dia mengatakan, bagi dunia usaha tetap mendapatkan keistimewaan. Pihaknya menegaskan adanya dewan kawasan untuk membuat investasi lebih menarik.

"Namanya dewan kawasan, dewan kawasan diatur undang-undang, sebenarnya mengembalikan roh utama untuk mengatur dewan kawasan. Dalam kawasan itu ada bagian free trade zone (FTZ) diatur lebih lanjut. ‎Secara teknis akan dilakukan badan pengusaha," tandas dia.
Sumber berita dan gambar:
http://m.liputan6.com/bisnis/read/2458485/transformasi-batam-jadi-kawasan-ekonomi-khusus

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »