Segera Registrasi Ulang Kartu Telfon Jika Tidak Ingin Terjadi ini pada SIM Card Anda - 31-10-2017 !!

Views Selasa, Oktober 31, 2017

1. Peraturan Terbaru Menkominfo Tentang Registrasi Ulang Kartu Prabayar

Berdasarkan informasi terima dari Tribun News. MenkomInfo baru saja merancang peraturan baru Tentang Registrasi Ulang Kartu Prabayar. Peraturan tersebut telah terdaftar secara resmi di Kementerian Komunikasi dan Informatika no. 4 tahun 2017

Tujuan kementerian komunikasi dan informasi mencakup peraturan baru. Demikian disampaikan Rudiantara selaku menteri komunikasi dan informasi untuk melakukan standar kepada konsumen.

2. Sanksi Keras Bagi Tidak Melakukan Registrasi Ulang Kartu Prabayar

Menkominfo menjelaskan bahwa mereka akan memberikan sanksi bagi siapapun yang tidak melakukan registrasi ulang kartu Prabayar baik untuk operator dan juga pelanggan yang tidak mengikuti peraturan baru ini.

Bagi operator yang melanggar maka akan dikenakan sanksi sesuai pasal 22, peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 tahun 2017. Peraturan tersebut menyatakan bahwa Menkominfo siap memberikan sanksi berupa administrasi sampai dengan pencabutan izin bagi operator.

sedangkan bagi pelanggan kartu Prabayar yang tidak mengikuti atau tidak melakukan resgitrasi ulang, maka nomor pelanggan kartu Prabayar tersebut akan di non-aktifkan.

Bahkan, nomor yang tidak tertera dalam resgistrasi ulang kartu Prabayar akan dilakukan pemblokiran. Jadi, Anda sudah tidak dapat mengaktifkan bahkan tidak bisa digunakan lagi untuk menelpon atau SMS dengan menggunakan nomor tersebut. Segeralah lakukan registrasi pada kartu Prabayar Anda !

3. Cara Registrasi Ulang Kartu Prabayar
1. Siapkan Nomor Induk Keluarga NIK yang ada di KTP anda dan nomor ada Nomor KArtu Kelaurga - KK anda. (silahkan dilihat nomornya masing-masing di KK dan KTP anda)

Video Petunjuk Registrasi Simcard anda

2. Format Registrasi Ulang Kartu Prabayar
2.a. Registrasi ulang Pengguna Kartu Prabayar Lama
Untuk para pengguna kartu Prabayar lama, Anda hanya perlu meregistrasi ulang saja tanpa harus mengaktifkan kartu terlebih dahulu. Cara registrasi ulang kartu prabayar cukup mudah, Anda hanya perlu SMS ke no 4444. Bagi pengguna kartu Prabayar Indosat, Tri, Telkomsel, XL Axiata, atau Smartfren lama, Anda bisa menuliskan format dengan ULANG#16 DIGIT NIK#16 DIGIT KK dan Anda siap mengirimkan format SMS tersebut ke nomor 4444. Setelah itu, nomor Anda sudah teregistrasi ulang secara otomatis.

2.b. Registrasi Pengguna Kartu Prabayar Baru
Bagi Anda pengguna kartu Prabayar baru, juga perlu melakukan registrasi. Tidak sulit, 
Bagi Anda pengguna kartu Tri, Smartfren, dan Indosat baru, Anda bisa mengetikan berupa format SMS 16 digit NIK#16 digit nomor KK dan kirim ke 4444.

Sedangkan bagi Anda pengguna kartu XL baru, maka Anda bisa mengetikan DAFTAR#16 digit NIK#16 digit nomor KK kemudian kirimkan SMS ke nomor 4444.

untuk pengguna baru kartu prabayar dari Telkomsel, Anda bisa mengetikan dengan format REG#16 digit NIK#16 digit nomor KK lalu kirim ke nomor 4444.

Sumber :
1. kominfo.go.id
2. tribunnews.com
3. Youtube.com
4. carisinyal.com

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »