Batubara - Seorang pengemis perempuan membawa dua orang anak ditangkap Kadis Sosial Batubara Drs. Bahrumsyah saat mengemis di warung Wappres di samping Mapolres Batubara di Lima Puluh, Kamis (25/4).
" Kamu sudah pernah saya peringatkan. Sekarang kamu saya bawa kepolisi, anak anak ini saya bawa ke panti asuhan, " kata Kadis Sosial Batubara Bahrumsyah.
Menurut Bahrum sebelumnya ia sudah pernah memperingatkan perempuan berusia sekitar 35 tahun itu untuk tidak mengeksploitasi anak anak saat mengemis. Perempuan yang tidak mau menyebutkan namanya itu selalu berubah ubah saat ditanya alamat rumahnya. Sekali ditanya Tebingtinggi, sekali Sei Langgei, sekali Tanjungtiram.
" Tolonglah pak, ini anak saya, janganlah pak, tolonglah, " ujar perempuan kurus berjilbab ini.
Sebelum melepaskan pengemis wanita dan dua anak ini Bahrum memberikan uang Rp 100.000.
" Ini terakhir kali ya, sekali lagi kamu saya jumpai saya tidak tolerir, anak anak ini saya titipkan ke panti asuhan, untuk kamu saya bawa ke polisi. Sekarang pulanglah," kata Bahrum.
Ditempat yang sama wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Batubara Sawaluddin Pane berujar, pada tahun 2016 orang ini sudah pernah berjanji kepada KPAID untuk tidak membawa anak saat mengemis.
Dikatakannya menurut UU No. 35 tahun 2014 , perobahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa membawa anak dalam mengemis ini adalah eksploitasi anak yang bisa diancam pidana, ancaman hukumnya sampai 7 tahun penjara.
" Anak anak ini seharusnya bisa sekolah, bermain bersama teman-temannya, kalau seperti ini mereka jadi tidak bisa menikmati masa kecilnya, " kata Sawal.
Perempuan ini mengaku rata rata penghasilannya mengemis sekitar Rp 50.000, namun menurut Bahrum dan KPAID, perempuan ini tidak jujur.
(Ok Chairul Anwar)