Stop Intimidasi Terhadap Jurnalis ?! Yang Beredar Di Akun FB Lingga

Views Kamis, April 08, 2021

Diduga terkait penayangan pemberitaan, seorang Jurnalis media online "liputankepri.com" bernama Eka Arisandi, terpaksa menerima bulian serta ancaman dari warganet melalui akun FB miliknya. 

Oleh karena itu, untuk mengantisipasi terhadap keselamatan jiwa yang mungkin saja terjadi, maka Eka Arisandi, setelah mendapat arahan dari Pemimpin Redaksi medianya serta berkoordinasi dengan sesama insan pers dalam satu wadah organisasi yang menanunginya, lalu mendatangi Mapolres Lingga pada hari Rabu (24/03-2021) untuk membuat pengaduan. 

Dengan didampingi beberapa orang rekan Jurnalis dari berbagai media, sekira pukul 16:09 Wib diterima di ruangan Reskrim Polres Lingga, lalu petugas melakukan pemberkasan terhadap pengaduan yang disampaikan oleh Eka Arisandi.

Usai membuat suatu pengaduan, sekira pukul 21.05 Wib malam, Eka Arisandi bersama-sama rekan-rekan awak media meninggalkan ruang Reskrim Polres Lingga.

"Pihak Reskrim Polres Lingga, akan segera melakukan penyelidikkan terhadap siapa-siapa pemilik akun FB dimaksud", demikian kata Eka Arisandi kepada rekan yang mendampinginya, disela-sela perjalanan pulang dari Mapolres Lingga.

Peristiwa bulian dan atau apapun namanya melalui media sosial yang mengarah kepada suatu perbuatan yang tidak menyenangkan, apa lagi sampai membuat seseorang merasa terancam, sebaiknya janganlah dilakukan, karena akan terjerat sesuai undang-undang ITE akan sangat-sangat memungkinkan untuk diterapkan. 

Kepada semua komponen masyarakat, untuk perlu selalu mengingat dan diingat, bahwasanya Jurnalis dalam menjalankan fungsinya, mendapat perlindungan hukum oleh negara sesuai undang-undang Pers no:40 tahun 1999. Oleh karena itu, tidak boleh ada intimidasi dari siapapun, dari kelompok manapun terhadap si Jurnalis.

Meskipun Jurnalis itu dalam melaksanakan fungsinya dilindungi oleh hukum, bukan berarti Jurnalis itu kebal hukum. Ketika seseorang dan atau sekelompok orang merasa dirugikan dengan suatu pemberitaan oleh si Jurnalis, dalam hal ini tentunya bisa pula menyampaikannya kepada pihak-pihak penegak hukum.

Jadi, kepada semua pihak, diharapkan memahami bahwasanya Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah berbentuk Negara Hukum, untuk itu, segala sesuatu yang berpotensi menjadi polemik, maka sebaiknya diselesaikan secara Hukum pula. Stop Intimidasi kepada wartawan. (RAN).

Sumber:Edysam-Lintasindonesia.co.id

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »