Dalam waktu dekat, Direktorat Jenderal Pajak akan mengadakan implementasi nasional Aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah dan e-Bupot 21/26 Instansi Pemerintah. Sehubungan dengan hal tersebut, ada beberapa hal yang perlu di sampaikan terkait kewajiban perpajakan Wajib Pajak Instansi Pemerintah berkaitan dengan rencana implementasi tersebut:
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak bagi Instansi Pemerintah, disebutkan bahwa Instansi Pemerintah wajib melakukan pelaporan atas pemotongan dan/atau pemungutan serta penyetoran pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 dan SPT Masa Unifikasi bagi Instansi Pemerintah. (lihat ketentuan)
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Nomor PER-02/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemberian dan Penggunaan Nomor Identitas Subunit Organisasi Instansi Pemerintah serta Kewajiban Pelaporan Pajak Instansi Pemerintah, disebutkan bahwa pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan Instansi Pemerintah wajib menggunakan NPWP Instansi Pemerintah sejak Masa Pajak Juli 2021 dalam bentuk elektronik. (lihat ketentuan)
Berdasarkan hal tersebut, wajib pajak yang terkena dampak adalah seluruh bendahara di Indonesia. Untuk dapat menyampaikan SPT Masa Unifikasi Instansi Pemerintah dan SPT PPh Pasal 21/26 Instansi Pemerintah melalui Aplikasi e-Bupot, Instansi Pemerintah harus melalui langkah-langkah sebagai berikut:
memiliki Sertifikat Elektronik; dan/atau
Instansi Pemerintah harus mendaftarkan Subunit Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) PER-02/PJ/2021.
Oleh karena itu, apabila instansi Saudara/i belum memiliki Sertifikat Elektronik untuk pelaporan SPT maka kami mengimbau agar Saudara/i segera mengajukan permintaan Sertifikat Elektronik tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Hal lain mengenai implementasi Aplikasi e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah dan e-Bupot 21/26 Instansi Pemerintah akan kami sampaikan kemudian.
Apabila membutuhkan konsultasi, Saudara/i dapat menghubungi petugas Pajak melalui sumber informasi dibawah ini:
Live chat di situs www.pajak.go.id;
Akun Twitter @kring_pajak;
Surat elektronik (email) informasi@pajak.go.id;
Surat elektronik (email) resmi unit kerja vertikal (daftar dapat dilihat di www.pajak.go.id/unit-kerja); atau
Telepon ke Kring Pajak (021) 1500200.