Lingga, SatuPortal.Net - Bupati Lingga Muhamad Nizar menegaskan terkait keputusan soal PTT dan THL yang tidak di sambung kontrak kerjanya tahun ini sudah final.
” Jadi saya tegas kan di sini keputusan soal itu(PTT-THL) sudah final,” kata Muhamad Nizar kepada wartawan di gedung Daerah Dabo Singkep, Kamis(01/07)
Dijelaskanya terkait ada pihak- pihak yang merasa tidak puas ataupun merasa di rugikan terkait keputusan ini, Bupati Lingga mempersilahkan menempuh jalur hukum yang berlaku di Republik ini.
” Silahkan bagi mereka yang tidak mau menerima keputusan soal ini, boleh menempuh jalur hukum atau di PTUN kan juga boleh,” jelasnya lagi.
Ditambahkan lagi, persoalan PTT dan THL ini jelas, sistem kerjanya berdasarkan kontrak melalui SK Bupati,
” Jadi kalau SK nya tidak di perpanjang berarti masa kerjanya sudah habis dan berkakhir, bukan saya memberhentikan atau di PHK, jadi ini jelas ya permasalahannya,” ungkap Nizar.
Editor : Amren