Lingga, Kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Lingga tahun anggaran 2020-2021 senilai Rp 25 Miliar dikabarkan akan naik ketahap penyidikan (dik) oleh tim penyidik Kejari Lingg
Informasi diatas disampaikan sumber, Sabtu (30/12) melalui pesan WA.”Untuk bansos saya udah dapat info bakal naik dan bakal ada calon tersangkanya.”tulis sumber.
Dalam kasus ini, data yang dihimpun sudah puluhan saksi dipanggil dan dimintain keterangan. Mereka diantaranya adalah, mantan Sekda Lingga, Syamsudi, mantan Kadis Perkim, Safarudin,Sekda Lingga, Armia, mantan Kadis Pendidikan, Junaidi, mantan Kadis Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB, Riki Sarman Timur.
Jika informasi tentang kasus ini akan naik ketahap penyidikan benar, tentu jaksa penyidik sudah menemukan minimal dua alat bukti dari 5 yang ada. Dan, biasanya korupsi dilakukan secara bersama-sama alias berjamaah, tentu saja tersangkanya lebih dari satu orang. Siapa sajakah mereka ?. Mari sama-sama kita tunggu gebrakan Kejari Lingga sekaligus prestasi mengungkap dugaan korupsi kelas “kakap”ini.
Kasi Pidana Khusus (pidsus) Kejati Lingga, Senopati SH yang dikonfirmasi via WA-nya dihari yang sama terkait info akan naiknya proses hukum kasus ini ketahap penyidikan. Hingga berita ini dimuat belum memberikan jawaban.
Pada kesempatan terpisah, Zulhardi alias Juai mengaku mendukung penuh jika kabar baik tentang kasus ini naik ketahap penyidikan.”Kita dukung full Kejaksaan Lingga mengusut kasus dugaan korupsi bansos ini.”ucapnya.
Pihaknya juga berharap aparat penegak hukum (APH) lainnya, seperti Polda Kepri dan Kejati Kepri ikut mengusut sejumlah dugaan korupsi proyek fisik di Lingga seperti proyek pembangunan jalan.
Kemudian, Juai juga meminta temuan BPK Kepri pada tahun anggaran 2022 lalu untuk diselidiki.”Infonya tentang telah dikembalikan seluruh temuan negara itu perlu didalami dan jika ditemukan pidana harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.”tegasnya.(@jo)