Bawaslu Tanjungpinang Menertibkan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan
Ketua Bawaslu Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, menyampaikan bahwa pada Rabu (27/12/2033) pekan lalu, pihaknya telah berhasil menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di tempat yang tidak sesuai
. Dalam kolaborasi dengan Satpol PP dan pihak kepolisian, Bawaslu berhasil menertibkan total 2.883
APK.Muhammad Yusuf merincikan bahwa APK yang ditertibkan tersebar di empat kecamatan, di antaranya 2.036 APK di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur dan 340 buah di Bukit Bestari. "Tanjungpinang Kota memiliki 340 APK, sedangkan Tanjungpinang Barat sebanyak 353 APK yang berhasil ditertibkan," ujar Yusuf.
Meskipun demikian, ia menambahkan bahwa data yang sudah ditertibkan bersifat sementara, karena dalam beberapa hari ke depan Bawaslu berencana melakukan penertiban kembali.
Menurutnya, masih ada beberapa wilayah yang belum dijangkau oleh jajaran Bawaslu Tanjungpinang, terutama di bagian Kecamatan Tanjungpinang Timur karena keterbatasan waktu.Anggota Bawaslu Kota Tanjungpinang,
Hendri Safutra, menegaskan bahwa yang ditertibkan merupakan alat peraga kampanye yang dipasang di luar zona yang sudah ditentukan oleh KPU. "APK yang telah ditertibkan akan dibawa ke Kantor Bawaslu dan kantor Panwascam yang ada di Tanjungpinang," ungkap Hendri Safutra (@muhjo82).