Pengembalian Kerugian Negara oleh Terdakwa Korupsi BBM di Lingga
Pada Rabu (3/1/2024), Senopati bersama Kasi Datun Afrinaldi di Kantor Kejari Lingga mengungkapkan bahwa terdakwa Hendra telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp120 juta. Hal ini merupakan bagian dari upaya restitusi terhadap kerugian Keuangan Daerah sebesar Rp2.064.917.500,- yang diakibatkan oleh kasus korupsi
pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) di Lingga.Menurut laporan hasil audit oleh Auditor Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, kerugian tersebut mencapai Rp2.064.917.500,- dari pagu anggaran sebesar Rp3.102.572.500,-. Pada Selasa 12 September 2023,
Kejaksaan Negeri Lingga menetapkan dua tersangka, Afrianola Wisnu Brata dan Hendra, yang saat ini menjalani proses persidangan di Rutan Kelas I Tanjungpinang."
Kami berhasil mengembalikan kerugian daerah sebesar Rp307.727.700,- pada tahap penyidikan, dan saat ini, dalam tahap persidangan, terdakwa Hendra mengembalikan uang sebesar Rp120.000.000,-. Dengan demikian, total sementara yang berhasil dipulihkan oleh Jaksa adalah sebesar Rp427.727.700,-," ungkap Senopati.Kasus ini masih dalam proses persidangan dan akan memasuki tahap pembacaan surat tuntutan.
Upaya penegakan hukum terus dilakukan untuk mengatasi kasus korupsi demi menjaga keuangan daerah dan memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.(@(muhjo82)