Penipuan Proyek Rusun Polres Lingga dan Rumah Dinas Polda Kepri: Proses Hukum Terus Berlanjut

Views Sabtu, Januari 06, 2024


 Kasus penipuan proyek Rusun Polres Lingga dan rumah dinas Polda Kepri masih terus bergulir di Ditkrimum Polda Kepri. Saat ini, penyidik telah menetapkan tersangka, namun belum melakukan penahanan.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa dari keterangan Dirkrimum Polda Kepri, proses penyidikan terhadap kasus tersebut yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum tetap berjalan."Perkara ini tetap berjalan, dan kewenangan penyidik terkait penahanan dan penangkapan," ujarnya

.Pandra menegaskan bahwa upaya paksa dilakukan jika tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau tidak kooperatif. Mengenai lama proses penanganan, Polda Kepri, melalui Ditreskrimum, perlu berkoordinasi dengan kejaksaan.

Sementara itu, kuasa hukum korban penipuan proyek pengadaan Rumah Susun (Rusun) Polres Lingga dan rumah dinas Polda Kepri, Jemi Prengki, mempertanyakan status tersangka Sunardi yang ditetapkan sejak 27 Juni 2022, namun belum ditahan hingga kini."Kami terus mendorong pihak penyidik karena sudah ditetapkan tersangka harus disertakan surat penahanan.

 Namun tahapan tidak dilakukan penyidik," ujar Jemi.Pihaknya telah mengirim surat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri pada 15 November 2023, terkait somasi terhadap jaksa peneliti dan permohonan surat berdasarkan Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) pertama dan kedua.

Jemi menyebut bahwa hingga saat ini, pihak penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri belum memberikan jawaban."Surat yang dilayangkan kepada Kejati Kepri pihak penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kepri seakan tidak diproses," ujarnya.Jemi berharap agar Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri dan Direktur Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Adip Rojikan segera menindaklanjuti surat dari Kejati Kepri dan segera menangkap tersangka.

"Penyidik harus menindaklanjuti dan menangani secara serius, sebab klien atau korban sudah bangkrut akibat penipuan tersangka," tegas Jemi. Saat ini, korban proyek pengadaan Rumah Susun (Rusun) Polres Lingga dan rumah dinas Polda Kepri tahun 2018-2019 mencapai tiga orang, dengan total kerugian mencapai Rp 2.3 miliar.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »