Bagi Tetangga Yang Berisik Menggangu Ketentraman, Ada Dua Ancaman Hukuman, Dilaporkan Sebagai Tindakan Pidana Yakni Berupa Penjara Dan Digugat Secara Perdata Dalam Bentuk Denda

Views Kamis, April 04, 2024



Dalam kehidupan bertetangga, tidak jarang mendapati tetangga yang gemar menyetel musik dengan suara keras saat malam hari. Tetangga yang berisik apa bisa kena pasal ?.

Pertanyaan tentang tetangga yang berisik apa bisa kena pasal, tentu muncul karena tak jarang tetangga membuat keributan bahkan untuk hal sederhana seperti menyetel musik dengan volume atau suara yang keras.

Artikel berikut ini, akan membahas tentang pertanyaan, tetangga yang berisik apa bisa kena pasal/delik hukum ?.

Apakah Masuk dalam Pelanggaran Hukum ?.

Menyetel musik keras saat malam hari tentu saja sangat mengganggu orang lain yang ingin beristirahat. Meskipun semua orang memiliki hak untuk mendengar musik apapun asal tidak melanggar hukum, tetap saja tidak boleh merugikan orang lain untuk mendapat ketenangan.

Tindakan menyetel musik dengan suara keras terlebih jika merugikan orang lain bisa termasuk dalam tindakan melanggar hukum yang tertera pada Pasal 1365 KUH Perdata.

Dalam pasal tersebut menerangkan, jika tindakan melanggar hukum serta mengakibatkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menyebabkan kerugian untuk mengganti rugi.

Perbuatan melawan hukum sendiri adalah tindakan pelanggaran atas hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban yang telah diatur oleh undang-undang.

Perbuatan disebut melawan hukum menimbulkan kerugian baik materil (harta) atau immateriil (seperti ketakutan, terkejut, sakit, dan kehilangan kesenangan hidup).

Hukum Pidana Penjara dan Denda Untuk Tetangga Yang Berisik Menggangu Ketentraman.

Hukum pidana untuk tetangga yang berisik telah diatur dalam Pasal 503 KUHP, dimana pelaku bisa diancam dengan penjara paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp255 ribu.

KUHP memiliki ketentuan yang mengancamkan pidana terhadap orang-orang yang melakukan kegaduhan seperti itu, yaitu dalam Pasal 503 KUHP, R. Soesilo membuat terjemahan Pasal 503 KUHP sebagai berikut dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari. Dari segi rumusan pasal, Pasal 503 KUHP yang mengancamkan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau denda paling banyak Rp225,00 (dua ratus dua puluh lima rupiah).

Pasal tersebut dimaksudkan untuk orang yang membuat keributan dan mengganggu ketentraman di malam hari, dan orang yang membuat keributan di sekitar bangunan peribadatan atau sidang pengadilan.

Sementara itu, dalam Pasal 265 UU Nomor 1 Tahun 2023 pelaku yang membuat keributan di malam hari seperti membuat hingar-bingar dan berisi, serta membuat seruan atau tanda bahaya palsu, bisa diancam dengan pidana paling banyak Rp10 juta (kategori II).

Apa yang Harus Dilakukan Ketika Tetangga Menyetel Musik Keras saat Malam Hari?

Meskipun tindakan tetangga yang menyetel musik dengan keras ketika malam hari dan mengganggu ketenangan bisa digugat secara perdata, dan dilaporkan secara pidana, disarankan terlebih dahulu untuk melaporkan gangguan kepada RT/RW, Kepala Desa, atau Lurah setempat.

Hal ini dimaksudkan agar tetangga diberi peringatan untuk tidak mengganggu ketentraman warga lainnya. Apabila tidak diindahkan maka, jalur hukum bisa ditempuh sebagai jalan terakhir.

Demikian ulasan tentang hukuman bagi pelaku yang membuat keributan saat malam hari dan mengganggu orang lain.

Konsultasikan masalah hukum Anda dengan menghubungi Lembaga Bantuan Hukum Satu Hati Indonesia - Koordinator Kabupaten Lingga : 082289041980 

(editor:@Jo)

Sumber: 

Kompas

PenasihatHukum

Delik Hukum Pidana Bagi Yang Menimbulkan Keributan Malam

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »