Dalam kehidupan bertetangga, tidak jarang mendapati tetangga
yang gemar menyetel musik dengan suara keras saat malam hari. Tetangga yang
berisik apa bisa kena pasal ?.
Pertanyaan tentang
tetangga yang berisik apa bisa kena pasal, tentu muncul karena tak jarang
tetangga membuat keributan bahkan untuk hal sederhana seperti menyetel musik
dengan volume atau suara yang keras.
Artikel berikut ini, akan membahas tentang pertanyaan, tetangga yang berisik apa
bisa kena pasal/delik hukum ?.
Apakah Masuk dalam
Pelanggaran Hukum ?.
Menyetel musik keras
saat malam hari tentu saja sangat mengganggu orang lain yang ingin
beristirahat. Meskipun semua orang memiliki hak untuk mendengar musik apapun
asal tidak melanggar hukum, tetap saja tidak boleh merugikan orang lain untuk
mendapat ketenangan.
Tindakan menyetel
musik dengan suara keras terlebih jika merugikan orang lain bisa termasuk dalam
tindakan melanggar hukum yang tertera pada Pasal 1365 KUH Perdata.
Dalam pasal tersebut
menerangkan, jika tindakan melanggar hukum serta mengakibatkan kerugian kepada
orang lain, mewajibkan orang yang menyebabkan kerugian untuk mengganti rugi.
Perbuatan melawan
hukum sendiri adalah tindakan pelanggaran atas hak orang lain atau bertentangan
dengan kewajiban yang telah diatur oleh undang-undang.
Perbuatan disebut
melawan hukum menimbulkan kerugian baik materil (harta) atau immateriil
(seperti ketakutan, terkejut, sakit, dan kehilangan kesenangan hidup).
Hukum Pidana Penjara dan
Denda Untuk Tetangga Yang Berisik Menggangu Ketentraman.
Hukum pidana untuk
tetangga yang berisik telah diatur dalam Pasal 503 KUHP, dimana pelaku bisa
diancam dengan penjara paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp255 ribu.
KUHP memiliki ketentuan yang mengancamkan pidana terhadap orang-orang yang melakukan kegaduhan seperti itu, yaitu dalam Pasal 503 KUHP, R. Soesilo membuat terjemahan Pasal 503 KUHP sebagai berikut dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari. Dari segi rumusan pasal, Pasal 503 KUHP yang mengancamkan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau denda paling banyak Rp225,00 (dua ratus dua puluh lima rupiah).
Pasal tersebut
dimaksudkan untuk orang yang membuat keributan dan mengganggu ketentraman di
malam hari, dan orang yang membuat keributan di sekitar bangunan peribadatan
atau sidang pengadilan.
Sementara itu, dalam
Pasal 265 UU Nomor 1 Tahun 2023 pelaku yang membuat keributan di malam hari seperti membuat hingar-bingar dan
berisi, serta membuat seruan atau tanda bahaya palsu, bisa diancam dengan
pidana paling banyak Rp10 juta (kategori II).
Apa yang Harus
Dilakukan Ketika Tetangga Menyetel Musik Keras saat Malam Hari?
Meskipun tindakan
tetangga yang menyetel musik dengan keras ketika malam hari dan mengganggu
ketenangan bisa digugat secara perdata, dan dilaporkan secara pidana,
disarankan terlebih dahulu untuk melaporkan gangguan kepada RT/RW, Kepala Desa,
atau Lurah setempat.
Hal ini dimaksudkan
agar tetangga diberi peringatan untuk tidak mengganggu ketentraman warga
lainnya. Apabila tidak diindahkan maka, jalur hukum bisa ditempuh sebagai jalan
terakhir.
Demikian ulasan tentang hukuman bagi pelaku yang membuat keributan saat malam hari dan mengganggu orang lain.
Konsultasikan masalah hukum Anda dengan menghubungi Lembaga Bantuan Hukum Satu Hati Indonesia - Koordinator Kabupaten Lingga : 082289041980
(editor:@Jo)
Sumber:
Delik Hukum Pidana Bagi Yang Menimbulkan Keributan Malam