Hukum Kurban Online Menurut Fatwa MUI dalam Hari Raya Idul Adha

Views Sabtu, Juni 01, 2024

 Hukum Kurban Online Menurut Fatwa MUI dalam Hari Raya Idul Adha

Sabtu 01 juni 2024.@muhjo       

Hari Raya Idul Adha sebentar lagi, dan masyarakat muslim mulai mencari hewan kurban. Baik secara langsung maupun melalui platform online, berbagai lembaga menyediakan layanan tersebut. 

Perintah kurban sendiri tercantum dalam surah Al Kautsar ayat 2, yang mengisyaratkan pentingnya melaksanakan ibadah ini.

Menurut buku "Panduan Muslim Sehari-hari" oleh DR KH M Hamdan Rasyid MA dan Saiful Hadi El-Sutha, kurban adalah salah satu bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan menghidupkan sunah Nabi Ibrahim AS. 

Selain itu, kurban juga menjadi sarana untuk berbagi kepada yang membutuhkan dan mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT.

Dalam era digital seperti sekarang, jual-beli kurban tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga melalui platform online. Hal ini dianggap lebih praktis karena memungkinkan orang untuk berkontribusi tanpa harus hadir secara fisik. 

Mereka dapat mengirimkan uang sesuai dengan harga hewan kurban, dan sisanya akan diurus oleh lembaga yang mengelola kurban online tersebut.

Namun, bagaimana hukumnya menurut pandangan Islam? Apakah kurban online sah?

Menurut Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Abdurrahman Dahlan, kurban secara online adalah sah dan diperbolehkan, selama penjual dan pembeli sama-sama dapat dipercaya. 

Penyedia jasa juga harus memahami kriteria hewan kurban dan tata cara kurban yang benar sesuai syariat Islam.

Penyembelihannya harus memenuhi kriteria-kriteria kurban," tegasnya.

Prof Dahlan menekankan bahwa kurban online tidak masalah selama transaksi tersebut jelas dan kedua belah pihak yakin. 

Pembeli harus memastikan bahwa hewan kurban yang ingin dibelinya secara online benar-benar tersedia, agar sesuai dengan prinsip jual beli dalam Islam.

Lebih lanjut, Prof Dahlan menganjurkan agar pembeli memilih jasa kurban online yang bisa dipercaya dan mengerti seluk-beluk kurban. Hal ini termasuk memahami kriteria umur hewan, syarat hewan yang ingin dikurbankan, hingga proses penyembelihan yang benar.(muhjo82)


Share this

Related Posts

Previous
Next Post »