SMAN 1 Singkep Sukses Melaksanakan Pelatihan Pembuatan Portofolio Digital Untuk Siswa Kelas 12 IPA dan IPS

Views Sabtu, April 06, 2024

Lingga - Sebanyak 80-an lebih siswa kelas 12 SMAN 1 Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau, sukses mengikuti pelatihan internet digital dengan tema "PEMBUATAN PORTOFOLIO DIGITAL ONLINE UNTUK SISWA BERBASIS WEBLOG DAN LANDINGPAGE UNTUK PENNGKATAN SOFTSKIL SISWA KELAS 12 SMAN 1 SINGKEP". Acara yang berlangsung mulai dari tanggal 28 Maret hingga 05 April 2024 ini diselenggarakan di Laboratorium Multimedia SMAN 1 Singkep.

Pelatihan ini diinisiasi sebagai bagian dari upaya peningkatan soft skill siswa, yang semakin penting dalam menghadapi tantangan di era digital. Dalam sambutannya, Kepala Sekolah SMAN 1 Lingga, Bapak Lexminander B.K.A.D, S.Pd, menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya acara ini. "Pelatihan ini menjadi langkah yang sangat positif dalam mendukung kemajuan pendidikan di SMAN 1 Singkep," ujarnya.

Pemateri dalam pelatihan ini adalah Bapak Azrani Ery Saputra, S.Pi, sekaligus pengelola Komunitas Sekolah Digital Indonesia Terpadu (KISDIT)- ( kisdit.mtecht.my.id ). Beliau merupakan salah satu anak lokal daerah Lingga yang fokus dalam bidang pengembangan digital dan telah memiliki pengalaman yang luas dalam memberikan pelatihan di berbagai sekolah di provinsi Kepulauan Riau.

Bapak Azrani Ery Saputra, S.Pi, menjelaskan bahwa tujuan dari pelatihan ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada siswa mengenai pentingnya memiliki portofolio digital online. "Portofolio digital online merupakan cara efektif bagi siswa untuk mempresentasikan karya-karya mereka secara visual dan terukur," katanya.

Selama pelatihan, para siswa diberikan pengetahuan dan keterampilan dasar dalam pembuatan weblog dan landing page. Mereka diajarkan tentang konsep desain yang menarik, penggunaan media digital, serta teknik penyajian konten yang efektif. Para siswa juga diberikan kesempatan untuk berlatih langsung dengan membuat portofolio digital online mereka sendiri.

Salah satu peserta pelatihan, Aditya, menyatakan antusiasmenya terhadap kegiatan ini. "Saya merasa sangat beruntung dapat mengikuti pelatihan ini. Saya belajar banyak tentang bagaimana cara mempresentasikan diri secara online melalui portofolio digital," ujarnya.

Pelatihan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi siswa dalam meningkatkan keterampilan mereka dalam berkomunikasi secara digital serta meningkatkan kesempatan mereka dalam memasuki dunia kerja di masa depan yang semakin kompetitif. Dengan adanya dukungan dari pihak sekolah dan komunitas digital seperti KISDIT, diharapkan semakin banyak siswa yang dapat mengoptimalkan potensi mereka melalui penggunaan teknologi digital.

Bagi Tetangga Yang Berisik Menggangu Ketentraman, Ada Dua Ancaman Hukuman, Dilaporkan Sebagai Tindakan Pidana Yakni Berupa Penjara Dan Digugat Secara Perdata Dalam Bentuk Denda

Views Kamis, April 04, 2024



Dalam kehidupan bertetangga, tidak jarang mendapati tetangga yang gemar menyetel musik dengan suara keras saat malam hari. Tetangga yang berisik apa bisa kena pasal ?.

Pertanyaan tentang tetangga yang berisik apa bisa kena pasal, tentu muncul karena tak jarang tetangga membuat keributan bahkan untuk hal sederhana seperti menyetel musik dengan volume atau suara yang keras.

Artikel berikut ini, akan membahas tentang pertanyaan, tetangga yang berisik apa bisa kena pasal/delik hukum ?.

Apakah Masuk dalam Pelanggaran Hukum ?.

Menyetel musik keras saat malam hari tentu saja sangat mengganggu orang lain yang ingin beristirahat. Meskipun semua orang memiliki hak untuk mendengar musik apapun asal tidak melanggar hukum, tetap saja tidak boleh merugikan orang lain untuk mendapat ketenangan.

Tindakan menyetel musik dengan suara keras terlebih jika merugikan orang lain bisa termasuk dalam tindakan melanggar hukum yang tertera pada Pasal 1365 KUH Perdata.

Dalam pasal tersebut menerangkan, jika tindakan melanggar hukum serta mengakibatkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menyebabkan kerugian untuk mengganti rugi.

Perbuatan melawan hukum sendiri adalah tindakan pelanggaran atas hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban yang telah diatur oleh undang-undang.

Perbuatan disebut melawan hukum menimbulkan kerugian baik materil (harta) atau immateriil (seperti ketakutan, terkejut, sakit, dan kehilangan kesenangan hidup).

Hukum Pidana Penjara dan Denda Untuk Tetangga Yang Berisik Menggangu Ketentraman.

Hukum pidana untuk tetangga yang berisik telah diatur dalam Pasal 503 KUHP, dimana pelaku bisa diancam dengan penjara paling lama 3 hari atau denda paling banyak Rp255 ribu.

KUHP memiliki ketentuan yang mengancamkan pidana terhadap orang-orang yang melakukan kegaduhan seperti itu, yaitu dalam Pasal 503 KUHP, R. Soesilo membuat terjemahan Pasal 503 KUHP sebagai berikut dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari. Dari segi rumusan pasal, Pasal 503 KUHP yang mengancamkan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari atau denda paling banyak Rp225,00 (dua ratus dua puluh lima rupiah).

Pasal tersebut dimaksudkan untuk orang yang membuat keributan dan mengganggu ketentraman di malam hari, dan orang yang membuat keributan di sekitar bangunan peribadatan atau sidang pengadilan.

Sementara itu, dalam Pasal 265 UU Nomor 1 Tahun 2023 pelaku yang membuat keributan di malam hari seperti membuat hingar-bingar dan berisi, serta membuat seruan atau tanda bahaya palsu, bisa diancam dengan pidana paling banyak Rp10 juta (kategori II).

Apa yang Harus Dilakukan Ketika Tetangga Menyetel Musik Keras saat Malam Hari?

Meskipun tindakan tetangga yang menyetel musik dengan keras ketika malam hari dan mengganggu ketenangan bisa digugat secara perdata, dan dilaporkan secara pidana, disarankan terlebih dahulu untuk melaporkan gangguan kepada RT/RW, Kepala Desa, atau Lurah setempat.

Hal ini dimaksudkan agar tetangga diberi peringatan untuk tidak mengganggu ketentraman warga lainnya. Apabila tidak diindahkan maka, jalur hukum bisa ditempuh sebagai jalan terakhir.

Demikian ulasan tentang hukuman bagi pelaku yang membuat keributan saat malam hari dan mengganggu orang lain.

Konsultasikan masalah hukum Anda dengan menghubungi Lembaga Bantuan Hukum Satu Hati Indonesia - Koordinator Kabupaten Lingga : 082289041980 

(editor:@Jo)

Sumber: 

Kompas

PenasihatHukum

Delik Hukum Pidana Bagi Yang Menimbulkan Keributan Malam

Heboh!! Mapel Agama Hanya Rumor, Selamat Tinggal Eskul Pramuka Kini Resmi Dihapus dari Kurikulum Merdeka

Views Minggu, Maret 31, 2024
Nadiem Makarim resmi menerbitkan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum di jenjang PAUD, SD hingga Pendidikan Menengah.

Namun menariknya, ekstrakulikuler Pramuka yang dulu bersifat wajib justru hilang dari daftar Alokasi Waktu Mata Pelajaran Ekstra.

Mendikbud secara resmi telah menghapus Pramuka dari daftar ekstrakurikuler wajib di tingkat pendidikan dasar hingga menengah.
Terbitnya Permendikbud ini didasari oleh perkembangan implementasi Kurikulum Merdeka (Kurmer) yang diklaim sukses oleh Nadiem.
Terbitnya Permendikbud ini didasari oleh perkembangan implementasi Kurikulum Merdeka (Kurmer) yang diklaim sukses oleh Nadiem Makarim.

Kurmer diluncurkan pertama kali pada 2022 dan hingga kini telah diadopsi lebih dari 300 ribu satuan pendidikan.

Berbagai pencapaian dan peningkatan dialami sekolah-sekolah yang telah menggunakan Kurmer sebagai landasan proses pembelajaran.

Mendikbud Nadiem Makarim juga sangat optimis jika Kurmer akan menjadi acuan panjang di dunia pendidikan Indonesia.

Terlepas dari berbagai pro kontra penerapan platform bawaan yang masih menjadi problematika, pendidikan di Indonesia dinilai mengalami kemajuan signifikan.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Nasional, Anindito Aditomo, pada Rabu 27 Maret 2024 resmi mengabarkan tentang penerbitan Permendikbudristek tersebut.

"Telah diterbitkan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang kurikulum pada PAUD, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah," kata Anindito dikutip klikpendidikan.id dari Kemendikbud pada Sabtu, 30 Maret 2024.

Jelas disebutkan dalam peraturan tersebut bahwa ekstrakulikuler Pramuka yang masuk dalam peraturan sebelumnya telah dicabut dan dihapus di aturan terbaru.

Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pada tabel alokasi waktu mata pelajaran tingkat SD hingga SMA juga tidak ditemukan jatah jam pelajaran untuk Pramuka.
Lain halnya dengan Mapel Agama yang sempat dirumorkan akan dihapus dari kurikulum.
Faktanya, pada Permendikbudristek terbaru ini masih tercantum dengan jelas Mapel Agama mendapat alokasi waktu wajib.
Untuk Mapel Agama (semua agama) dipastikan tetap bersifat wajib, isu penghapusan yang beredar adalah rumor dan tidak benar.