Hukum Kurban Online Menurut Fatwa MUI dalam Hari Raya Idul Adha

Views Sabtu, Juni 01, 2024

 Hukum Kurban Online Menurut Fatwa MUI dalam Hari Raya Idul Adha

Sabtu 01 juni 2024.@muhjo       

Hari Raya Idul Adha sebentar lagi, dan masyarakat muslim mulai mencari hewan kurban. Baik secara langsung maupun melalui platform online, berbagai lembaga menyediakan layanan tersebut. 

Perintah kurban sendiri tercantum dalam surah Al Kautsar ayat 2, yang mengisyaratkan pentingnya melaksanakan ibadah ini.

Menurut buku "Panduan Muslim Sehari-hari" oleh DR KH M Hamdan Rasyid MA dan Saiful Hadi El-Sutha, kurban adalah salah satu bentuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan menghidupkan sunah Nabi Ibrahim AS. 

Selain itu, kurban juga menjadi sarana untuk berbagi kepada yang membutuhkan dan mengungkapkan rasa syukur kepada Allah SWT.

Dalam era digital seperti sekarang, jual-beli kurban tidak hanya dilakukan secara langsung, tetapi juga melalui platform online. Hal ini dianggap lebih praktis karena memungkinkan orang untuk berkontribusi tanpa harus hadir secara fisik. 

Mereka dapat mengirimkan uang sesuai dengan harga hewan kurban, dan sisanya akan diurus oleh lembaga yang mengelola kurban online tersebut.

Namun, bagaimana hukumnya menurut pandangan Islam? Apakah kurban online sah?

Menurut Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Abdurrahman Dahlan, kurban secara online adalah sah dan diperbolehkan, selama penjual dan pembeli sama-sama dapat dipercaya. 

Penyedia jasa juga harus memahami kriteria hewan kurban dan tata cara kurban yang benar sesuai syariat Islam.

Penyembelihannya harus memenuhi kriteria-kriteria kurban," tegasnya.

Prof Dahlan menekankan bahwa kurban online tidak masalah selama transaksi tersebut jelas dan kedua belah pihak yakin. 

Pembeli harus memastikan bahwa hewan kurban yang ingin dibelinya secara online benar-benar tersedia, agar sesuai dengan prinsip jual beli dalam Islam.

Lebih lanjut, Prof Dahlan menganjurkan agar pembeli memilih jasa kurban online yang bisa dipercaya dan mengerti seluk-beluk kurban. Hal ini termasuk memahami kriteria umur hewan, syarat hewan yang ingin dikurbankan, hingga proses penyembelihan yang benar.(muhjo82)


Muhammad Rudi Diterima dengan gembira oleh Pendukungnya di kota tanjung pinang

Views Rabu, Mei 29, 2024

 Muhammad Rudi Diterima dengan Antusias di Tanjungpinang, Berharap Membawa Perubahan untuk Kepri

Warga Tanjung Ayun Sakti, Kota Tanjungpinang, menyambut dengan penuh semangat kedatangan Muhammad Rudi dalam rangka pertemuan bersama relawan, Senin, 28 Mei 2024.

Beberapa tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan perwakilan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang hadir optimis bahwa Muhammad Rudi akan membawa perubahan baru untuk Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) ke depan.

"Kami siap untuk mendukung Pak Rudi. Tidak perlu melihat ke kanan atau kiri lagi, kami yakin Pak Rudi akan menjadi Gubernur agar Kepri dapat menjadi lebih baik, terutama Kota Tanjungpinang," ujar salah satu tokoh masyarakat, H. Saliman, dalam sesi dialog interaktif.

Muhammad Rudi, sebagai pemimpin Kota Batam, diharapkan dapat memberikan kontribusi terbaik untuk mewujudkan pemerataan pembangunan di Kepri. 

Sebagai anak asli Tanjungpinang.Saliman percaya bahwa H. Muhammad Rudi telah memiliki visi dan komitmen yang kuat untuk memajukan daerahnya.

Meski pun penuh dgn kesibukan pekerjaan Namun, Muhammad Rudi dijadwalkan akan melakukan kunjungan ke Kabupaten Lingga dalam waktu dekat.

Dukungan juga sudah mulai muncul dari berbagai kalangan masyarakat di Kabupaten Lingga, termasuk dari mereka yang peduli terhadap Kabupaten Lingga.

Kunjungan Muhammad Rudi ke Kabupaten Lingga direncanakan akan dilaksanakan di beberapa titik di Kabupaten Lingga, termasuk salah satunya di Kecamatan Singkep.

Persiapan sudah mulai dilakukan oleh masyarakat di Kecamatan Singkep Kabupaten Lingga untuk menyambut kedatangan beliau nantinya" Ujar salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga. (mjo)  


Unjuk rasa oleh jurnalis di kantor DPRD Batam tolak RUU penyiaran

Views Senin, Mei 27, 2024

 

Aksi protes menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran diadakan oleh puluhan jurnalis yang tergabung dalam koalisi jurnalis Batam di depan Kantor DPRD Batam pada Senin (27/5).

Mereka memulai protes dengan berjalan kaki dari Simpang Lampu Merah Masjid Agung menuju Gedung DPRD Batam.

Jurnalis yang terlibat dalam aksi ini berasal dari Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Batam, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kepri, Pewarta Foto Indonesia (PFI), Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI), Serikat Perusahaan Pers (SPP), dan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI).

"PWI menolak beberapa pasal yang berkaitan dengan pers. Ada 6 pasal yang dianggap melemahkan kerja jurnalis terkait RUU Penyiaran. Menurut PWI, revisi RUU ini tidak sesuai."

Pihaknya menilai, salah satu pasal yang dianggap bermasalah adalah pasal 50 B ayat 2, yang berpotensi mencantumkan larangan konten berita eksklusif jurnalistik investigasi.

Karena di dalam draf RUU nomor 32 tahun 2022 kerja jurnalistik diatur, tapi hari ini kita brendel oleh RUU Penyiaran. Inilah wajib kita tolak,” tegas Andi.

Sehingga gabungan koalisi jurnalis Kepri sepakat menolak RUU Penyiaran. Karena hanya lembaga yang tetap mengurus sengketa pers yakni Dewan Pers itu amanah UU.

“Sementara itu adalah karya tertinggi dari pekerja media. Dapat melakukan liputan investigasi,” lanjutnya.

Alhamdulilah, kegiatan ini terlaksana dengan baik. Kami menerima seluruh aspirasinya dan akan meneruskan sepenuhnya ke DPR-RI,” ujar ketua DPRD batam(nuryanto SH. MH) kpd para jurnalis kepri.

Ia berharap rancangan revisi UU Nomor 40 tahun 1999 bisa dipertimbangkan kembali, karena insan pers menolak. Dengan adanya revisi ini hal ini dikarenakan kemerdekaan pers akanberkurang.

Liputan investigasi akan dilarang. Ini yang diberatkan. Padahal pers ini mencari data kebenaran bahwa informasinya sesuai dengan kebenaran,” papar Cak Nur.

Dalam meneruskan aspirasi ke pemerintah pusat harus melalui mekanisme. Suratnya diproses dan diteruskan ke DPR RI dengan surat pengantar dari DPRD Kota Batam.

“Kalau saya secara pribadi juga menolak revisi UU ini. Karena saya melihat bahwa UU Pers Nomor 40 tahun 1999 lahir di reformasi. Saya bagian produk reformasi. Media pers ini pilar demokrasi. Kalau pilar demokrasi di ganggu maka akan tertutup. Merugikan kita,” pungkasnya.(muhjo82)


Partai pks Kepri masih belum memastikan siapa nama yg akan di usung utk ikut dlm kontestasi pilgub 2024nanti

Views Minggu, Mei 26, 2024

 Ketua Majelis Pertimbangan Wilayah (MPW) PKS Kepri, Hanafi Ekra, menyatakan bahwa dalam Pilgub Kepri 2024, hanya Ansar Ahmad dan HM Rudi yang sedang dipertimbangkan oleh PKS Kepri untuk didukung.

"Hingga saat ini, PKS Kepri belum secara resmi menetapkan pilihan," ujar Hanafi Ekra, yang juga menjabat sebagai Ketua Fraksi PKS DPRD Provinsi Kepri. Dia menambahkan bahwa hingga saat ini, DPW PKS telah berkomunikasi dengan kedua figur tersebut.

"Namun, kami belum secara resmi memutuskan siapa yang akan diusung. Keputusan akhir nanti juga ditentukan oleh pusat, kami hanya menyediakan data-data kepada kedua calon (Ansar dan Rudi, red)," jelasnya.

Meskipun demikian, memiliki kemungkinan besar bahwa kedua figur tersebut akan diajukan oleh DPW PKS Kepri kepada DPP PKS. "Dikarenakan hanya ada dua calon, dan kami tidak dapat mengusulkan hanya satu calon kepada pusat," tambahnya.

Sementara itu, dalam mencari calon Wakil Gubernur Kepri, DPW PKS memprioritaskan kader PKS. Hingga saat ini, kader PKS yang menjadi calon Bacawagub Kepri.

Dalam dunia politik Kepulauan Riau, ada sosok kader PKS yang patut diacungi jempol, yaitu Sekretaris MPW PKS Kepri, yaitu Bu Suryani.

"Bu Suryani sungguh berpotensi. Di Pemilu 2024, suaranya untuk DPR RI mencapai 80 ribu," ungkapnya.

Ketika ditanya tentang peta koalisi PKS dalam Pilgub Kepri mendatang, Hanafi menjelaskan bahwa situasinya masih terbuka lebar. PKS siap menjalin kolaborasi dengan berbagai partai dalam Pilgub Kepri 2024.

Utk ke depannya kita dari Partai keadilan sejahtera(PKS) kepri   masih membuka  kesempatan utk calon lain yg ingin berkoalisi dan Kami tidak memiliki batasan untuk berkoalisi ujar nya.  

 Bisa jadi kami dengan PDIP, Golkar, atau partai lainnya," tambahnya.

Dalam Pileg DPRD Kepri pada Pemilu 2024, PKS berhasil meraih 6 kursi. Keberhasilan ini akan menjadikan PKS sebagai Wakil Ketua III di DPRD Kepri. Semakin menarik, bukan? (muhjo82)